Lampung Utara, buanainformasi.com- Oknum PNS di Dinas Pasar Lampung Utara pada UPTD Bukit Kemuning berinisial ANM, di laporkan ke Polres Lampung Utara setelah di duga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban ialah N alias Mawar (11) Warga Gg Cimahi Kelurahan Tanjung Aman Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, gadis belia tersebut harus mengalami peristiwa pahit, setelah menjadi korban nafsu bejat ANM sebanyak tiga kali di kediaman terlapor.
Akibat peristiwa tersebut kemudian korban di dampingi orang tua nya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara pada tanggal 23 april 2017 dengan nomor laporan polisi LP /291/B-1/IV/2017/polda lampung/RES LU atas tindak pidana pencabulan.
Saat di konfirmasi, KAUR BINOPS Polres Lampung Utara Seragi menegaskan di ruang kerjanya, “Pada saat ini pihak Polres sedang melakukan pengejaran terhadap ANM yang di duga telah mencabuli N”,katadia.
Lanjutnya, “Proses hukum sampai kapan pun tidak akan terhenti sebelum pelaku tertangkap, pelaku pun terancam mendapatkan sanksi internal dan eksternal”,jelasnya.
Senada dengan Seragi, Edi pihak penyidik Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Unit PPA Polres Lampung Utara saat di konfirmasi via telpon selular membenarkan bahwa saat ini oknum PNS Dinas Pasar Lampung Utara UPTD Bukit Kemuning tersebut sedang dalam pengejaran pihak Polres Lampung utara,ujarnya.
Kediaman pelaku saat ini terlihat sepi ,buanainformasi.com hanya memperoleh informasi via ponsel salah satu anak pelaku berinisial B bahwa pihak keluarga sudah mendatangi keluarga korban guna melakukan pendekatan dan upaya perdamaian serta telah memberikan uang kerohiman sebesar 50jt rupiah dan sebuah rumah tinggal dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ujarnya.
Namun Atas upaya perdamaian tersebut pihak keluarga korban tetap menginginkan proses hukum di lanjutkan sesuai aturan undang – undang yang berlaku, sehingga dapat menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi peristiwa serupa kepada mawar-mawar yg lainnya. (Gun/)