Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang oknum satpol PP di Lampung Tengah, LampungA, terang-terangan mencuri dagangan di minimarket saudaranya hingga total kerugian Rp 13 juta.
Tanpa ragu, oknum satpol PP berinisial FR (23) kerap mendatangi minimarket milik Maria Anike (49) di Jalan Hanura GG Nyerupa Rt/Rw 001/001, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Aksi pencurian sejak Agustus hingga November 2023 itu akhirnya diketahui melalui rekaman CCTV dan dibenarkan oleh karyawan toko.
“Pelaku FR ditangkap jajaran Polsek Gunungsugih pada Senin, (13/11/2023) atas laporan pemilik toko yang merupakan saudara pelaku sendiri,” ujar Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, pelaku FR tinggal di Jl. Hanura GG Nyerupa Rt/Rw 001/001, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kronologi pencurian, bermula dari kebiasaan pelaku yang kerap mendatangi minimarket saudaranya yang tak jauh dari rumahnya.
Tujuan pelaku mendatangi minimarket sudah disadari penjaga toko.
Pasalnya FR sering mengambil barang seenaknya tanpa membayar.
“Aksi pelaku sudah dilakukan sejak Agustus hingga November 2023,” kata kapolsek.
Penjaga toko sudah tak henti-hentinya meminta pelaku untuk membayar.
Tapi, pelaku sama sekali tidak menghiraukan dan tetap mengambil barang dagangan.
Selama pencurian, pelaku sudah mengambil berbagai macam merk rokok, beras kemasan 5 Kg, mie goreng (Dus), berbagai macam susu (Dus), gula dan Sarden.
Hingga total kerugian yang dialami pemilik toko sebesar Rp 13.791.000.
Pelaku yang tidak bisa diberi nasehat lalu dilaporkan ke Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
“Korban melaporkan pelalu menggunakan rekaman cctv dan kesaksian penjaga toko sebagai alat bukti,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, Polsek Gunungsugih menyelidiki pelaku dan memantau keberadaannya.
Terakhir, pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Kapolsek mendapat laporan, pelaku kembali mendatangi minimarket.
Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Tekab 308 Polsek Gunungsugih menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian biasa atau pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana Pasal 362 KUHP atau 367 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (**/red)