Papua, Penacakrawala.com – Kasus warga di Papua diinjak kepalanya oleh oknum anggota TNI AU naik ke tingkat penyidikan. Dua oknum anggota TNI AU kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Kasus tersebut ditangani Satpom Lanud Dma Johanes Abraham Dimara di Merauke. Dia berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI

“Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Marsma Indan.