Oknum Ustadz Yang Cabuli 6 Santrinya Jadi Tersangka, Kepala Pekon Apresiasi Kinerja Polisi & Media

0
337

Tanggamus, Penacakrawala.com – Kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang guru mengaji berinisial RH terhadap keenam santrinya di TPA Madarijul Ulum Dusun Telaga Sari Desa Purwosari  Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus kini telah dilimpahkan ke Kepolisian usai oknum guru ngaji tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Menyikapi kejadian tersebut, Kusrin selaku Kepala Pekon setempat mengatakan dirinya sebelumnya telah berupaya maksimal untuk menguak tindak asusila yang menimpa gadis belia diwilayahnya, dengan melibatkan media dan polisi untuk segera menangkap RH.

Berkat upaya polisi dan media yang sigap, akhirnya RH berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Sukabumi Jawa Barat. Kusrin meminta Polres Tanggamus untuk memproses RH dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kusrin menyampaikan  terimakasih atas kerjasama polisi yang telah berupaya menangkap pelaku hingga kini ditetapkan menjadi tersangka, Ia juga berterimakasih kepada media yang mengawal kasus asusila oleh keenam santri yang menjadi korban oknum guru ngaji tersebut.

(Arman/Red)