Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi DPMD Provinsi Lampung

0
516

Bandar Lampung, BITV – Ombudsman Lampung temukan bentuk malaadministrasi dalam pemberian sanksi kepada salah satu tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID) berinisial HAS di Kabupaten Pesisir Barat yang dilakukan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Ia membenarkan pihaknya mendapatkan temuan dalam bentuk malaadministrasi terhadap pemberian sanksi kepada salah satu tenaga ahli.

“Benar, kami mendapatkan temuan bentuk malaadministrasi terhadap pemberian sanksi kepada salah satu TA-ID di Kabupaten Pesisir Barat. Temuan itu sudah kami sampaikan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung,” kata Nur Rakhman..

Nur Rakhman mengatakan sesuai UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman diberikan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat serta berwenang melakukan pemeriksaan apabila laporan/pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi kewenangan Ombudsman.

“Kami menerima laporan/pengaduan dari HAS mengenai pemberian sanksi pembebastugasan sementara kepada yang bersangkutan sebagai Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) di Kabupaten Pesisir Barat oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Lampung yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional (SOP P2TPP), berdasarkan laporan/pengaduan tersebut kami melakukan serangkaian pemeriksaan,” kata Mantan Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung ini.

Hasil pemeriksaan terhadap laporan/pengaduan HAS ditemukan bahwa sanksi pembebastugasan sementara (non-aktif) dan peringatan 2 dilakukan lebih dulu yaitu pada tanggal 26 Juni 2018, sementara klarifikasi baru dilakukan pada tanggal 28 Juni 2018. Artinya, sanksi diberikan lebih dulu sebelum adanya proses pemeriksaan.

“Seharusnya, jika merujuk SOP P2TPP, penerapan sanksi dilakukan setelah tahapan pemeriksaan berupa klarifikasi dan forum pembuktian pelanggaran selesai dilaksanakan,”jelasnya. (*)