Metro, Penacakrawala.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Metro akan menggelar operasi Zebra Krakatau 2022. Operasi yang akan berlangsung selama dua Minggu tersebut bakal menyasar empat ruas jalan utama di Bumi Sai Wawai.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Lantas AKP Rezki Parsinovandi menjelaskan, operasi zebra bakal digelar selama dua pekan, mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
“Untuk sasaran operasi Zebra Krakatau 2022 ini mulai dari Jalan protokol atau arteri, kemudian lokasi obyek wisata, lalu pasar atau mall dan pertokoan serta tempat -tempat keramaian,” kata dia Minggu (2/10/2022).
Operasi tersebut juga bakal berlangsung di empat ruas jalan protokol di Kota Metro. Mulai dari wilayah Kecamatan Metro Barat hingga Metro Utara.
“Untuk lokasi jalan, ada di ruas jalan Jendral Sudirman Kecamatan Metro Barat, kemudian Jalan Ahmad Yani dan Jalan AH Nasution di Kecamatan Metro Timur lalu jalan Pattimura di Kecamatan Metro Utara,” ungkapnya.
Selain jalan protokol, Kasat Lantas juga menyampaikan lokasi lain yang masuk dalam daftar operasi zebra, mulai dari kawasan obyek wisata hingga terminal.
“Untuk kawasan obyek wisata, ada tiga titik. Pertama di Taman Merdeka, kemudian Palem Indah lalu di TMII. Lalu untuk di pasar juga ada tiga titik, pertama di pasar Kopindo dan pasar Margorejo, lalu Chandra Departemen Store. Sasaran selanjutnya di terminal Induk Mulyojati,” bebernya.
AKP Rezki Parsinovandi juga menerangkan bahwa terdapat 19 lembaga pendidikan di Kota Metro yang masuk dalam daftar operasi zebra Krakatau.
“Sasaran ke sekolah ada 15 sekolah TK hingga SMK di Metro, lalu ada pula 4 universitas yang ada di Metro. Disana akan kita lakukan sosialisasi untuk mengedukasi tentang peraturan lalulintas guna mewujudkan budaya tertib berlalulintas di Kota Metro,” jelasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa operasi zebra Krakatau 2022 tidak berfokus pada penilangan, melainkan upaya edukasi terhadap pelanggar lalulintas.
“Dalam operasi kali ini Satlantas Polres Metro mengedepankan imbauan terhadap pelanggar lalulintas. Kemudian kami meminta agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, dari data yang dihimpun terdapat 7 sasaran tilang dalam operasi zebra Krakatau 2022. Pertama ialah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengendara yang masih di bawah umur. Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Ke empat, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt. Kelima, pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Ke enam, pengendara yang melawan arus dan ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.(**/Red)