Operasi Zebra Krakatau 2022 Beri Sanksi 11.046 Pengendara

0
169

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Operasi Zebra Krakatau hingga H-13, 14 Oktober 2022, mencatat 10.780 pengendara kena teguran petugas karena tidak mematuhi peraturan. Pada Minggu, (16/10/2022).  ada 266 pengendara terkena tindakan ETLE statis.

Berdasarkan data yang diterima  rata-rata pelanggaran yang terjadi dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 di Lampung sejak 3—1 Oktober 2022 mencapai 850 setiap harinya. Pelanggaran ini sebatas teguran di sejumlah daerah yang belum menggunakan ETLE.

Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Lampung AKBP Firman mengatakan dalam Operasi  Zebra Krakatau hingga H 13 ada 10.780 teguran dan 266 terkena tindakan ETLE statis.

“Untuk tindakan ETLE statis dari 3—15 Oktober 2022 berjumlah 266 dan teguran 10.780. Jika ditotalkan keseluruhan pelanggaran yang dilakukan mencapai 11.046 baik ETLE maupun teguran,” katanya Minggu, (16/10/2022).

Adapun pelanggaran yang mendominasi dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 di Lampung, yaitu pengguna helm tidak sesuai standar dan pengendara yang melawan arus. “Dalam Operasi Zebra ini pelanggaran didominasi kendaraan roda empat,” ujarnya.

Untuk Minggu, 16 Oktober 2022 atau hari terakhir Operasi Zebra Krakatau 2022, masih didata dan dilakukan perekapan oleh petugas. “Karena berakhir pada pukul 00.00 WIB,” katanya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung Ipda Gunawan mengatakan rata-rata usia yang melanggar ETLE berada di rentan usia 20 tahun ke atas. Para pelanggar mayoritas pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta melanggar rambu lalu lintas.

“Di Bandar Lampung ada 5 titik ETLE pada Operasi Zebra Krakatau ini, yaitu Jalan Kartini, Jalan Agus Salim, Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pattimura, dan Jalan Ki Maja,” ujarnya.

Dari kelima titik tersebut, lokasi yang banyak pelanggaran ETLE yaitu berada di Jalan Agus Salim. “Banyak yang melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya.

Dia menjelaskan bagi para pelanggar yang tidak mengetahui cara menindaklanjuti ETLE, bisa datang ke Unit ETLE Polresta Bandar Lampung. “Jika tidak dikonfirmasi hingga waktu yang ditentukan, pada saat bayar pajak, surat kendaraan akan terkena blokir,” katanya.

Perlu diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2022 ini dilaksanakan 14 hari sejak 3—16 Oktober 2022. Adapun mekanisme operasi bakal memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.(**/Red)