Lampung Utara, buanainformasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Utara membekuk 4 tersangka pengedar dan penyalahguna narkotika, Kamis (10/8).
Keempat tersangka yakni HS (33), yang mana tersangka HS merupakan Target Operasi (TO) Ops Antik II, RZ (27), RS (22) ketiganya warga desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara dan NA (22) warga jalan Pahlawan Tanjung Aman Kotabumi.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka HS dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar.
“Dari hasil penyelidikan terhadap HS di rumahnya di desa Pagar, pada saat penangkapan turut juga diamankan RZ dan NA yang saat itu sedang bersama tersangka di dalam kamar rumahnya,”Katadia
Lanjutnya, penangkapan dilanjutkan terhadap RS yang dilakukan sekitar pukul 00.40 Wib, yang mana tersangka RS juga merupakan TO Ops Antik II Polres Lampung Utara.
Dari penangkapan HS, RZ dan NA polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 (lima) paket shabu, 4 (empat) korek api gas, 2 (dua) bundel plastik klip, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah centong, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah pirex,dan 1 (satu) buah bong.
“Sedangkan dari tangan tersangka RS kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket sabu,” pungkasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka berikut dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. (Gun)