Lampung Timur, buanainformasi.com – Kasus tindak pidana asusila melibatkan korban dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Mirisnya, korban asusila kali ini diketahui masih berusia 9 tahun dan tercatat sedang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Korban bernama Mawar, bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Lampung Timur.Petugas Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur mengamankan RH (43), warga Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 31 Januari 2018.
RH ditangkap karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur. Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah polisi terima laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dari orangtua korban.
“Kepada polisi, orangtuanya melaporkan jika anaknya telah jadi korban asusila,” kata Siswanto mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra, Jumat, 02 Februari 2018.
Menurut Siswanto, kasus ini terungkap dan diketahui oleh orangtuanya, karena melihat perubahan tubuh korban seusai pulang sekolah.
“Saat ditanyakan orangtuanya, dengan polosnya Mawar menceritakan atas peristiwa yang di alaminya,” ungkapnya. Mendengar cerita anaknya, lanjut Siswanto, orangtua korban tidak terima, kemudian melapor ke Mapolsek. tambahnya
“Pelaku berhasil ditangkap satu pekan setelah polisi terima laporan dan pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Margo Sari, Metro Kibang, Lamtim,” Bilang iswanto. (*)