Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Usai melayangkan laporan pada Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (25/10/2021), terkait kasus penyimpangan anggaran dalam pembelian mobil ambulans desa di Provinsi Lampung, yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi, ORMAS PEKAT Provinsi Lampung kembali menyambangi Kejati pada Senin (08/11/2021) untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
Menyikapi laporan ORMAS PEKAT, Kejati Lampung menuturkan saat ini laporan dalam proses pengkajian, hal ini bertujuan untuk melengkapi bukti, jika semua bukti telah terpenuhi nantinya Kejati Lampung akan memanggil orang yang diduga turut bermain dalam pusaran pembelian mobil ambulans desa.
Seperti diketahui, dari hasil investigasi ORMAS PEKAT ditemukan alokasi dana yang semestinya direalisasikan untuk pembelian 50 unit mobil ambulans, dan disalurkan ke sejumlah desa yang ada di Provinsi Lampung justru tidak merata, bahkan data yang didapat hanya ada 30 unit mobil ambulans tersalur, dan diduga 20 unit mobil ambulans lainnya digelapkan dengan total kerugian mencapai Rp4,4 Miliar.
Joni Firmansyah selaku Wakil Ketua Infokom ORMAS PEKAT Lampung menegaskan, Kejati harus profesional, transparan dan terbuka dalam membuka kasus ini. Pasalnya, dana yang digelontorkan untuk pembelian mobil ambulans terbilang cukup fantastis dan apabila tidak diungkap maka jelas ini merugikan rakyat dan bentuk suatu gratifikasi. Sementara itu, Andatu Ketua OKK PEKAT menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas keakar-akarnya. (Egi/red)