Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Dugaan penyimpangan pembelian mobil ambulans dengan anggaran tahun 2019/2020 di Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung yang semula tertutup rapat kini mulai terendus.
Alokasi dana yang semestinya direalisasikan untuk pembelian 50 unit mobil ambulans, dan disalurkan ke sejumlah desa di Kabupaten Pesawaran justru tidak merata, bahkan data yang ditemukan dengan implementasi di lapangan berbeda.
Temuan penyimpangan ini berdasarkan hasil investigasi LSM Peduli Kesatuan Tanah Air Indonesia (PEKAT) Provinsi Lampung yang menemukan kejanggalan data penerima mobil ambulans di sejumlah desa di Kabupaten Pesawaran, pasalnya dari data yang didapat tertera bahwa 50 unit mobil ambulans telah tersalur ke desa, namun ada beberapa desa yang hingga saat ini belum menerima.
Sebelumnya Ketua DPW LSM PEKAT Provinsi Lampung Novianti SH sudah menegaskan dan langsung mengambil sikap dengan melayangkan surat somasi ke Dinas PMDT Provinsi Lampung, namun hingga kini Dinas PMDT tidak ada tanggapan atas somasi tersebut.
Menyikapi dugaan penyimpangan di Dinas PMDT yang tak kunjung ada tindakan, DPW LSM PEKAT Provinsi Lampung, mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin (25/10/2021), untuk melaporkan kasus penyimpangan anggaran dalam pembelian mobil ambulans desa di Kabupaten Pesawaran.
Saudi selaku Ketua Infokom LSM PEKAT Provinsi Lampung dengan didampingi Joni Firmansyah saat mendatangi Kejati Lampung menegaskan, kedatangan mereka sebagai tindaklanjut pelaporan terkait dugaan penyimpangan pembelian mobil ambulans di Kabupaten Pesawaran, keduanya berharap Kejati Lampung dapat segera memproses laporan LSM PEKAT, agar kejanggalan dan tindak korupsi di lingkungan Dinas PMDT terkuak serta dapat menegakkan keadilan. (Egi/RED)