Pajak Hiburan Batal Naik 50 Persen, Pemkot Bandar Lampung Masih Memantau Keputusan Pemerintah Pusat

0
85

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pemkot Bandar Lampung masih memantau keputusan pemerintah pusat terkait batalnya kenaikan tiga pajak hiburan.

“Nanti kita pantau lagi keputusan pusat,” kata Kabid Pajak Bapenda Bandar Lampung Gunawan, Jumat (2/2/2024).

Pasalanya, lanjut Gunawan, usulan kenaikan 50 persen pajak karaoke, spa, dan diskotek telah rampung dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sudah selesai (evaluasi Pemprov Lampung). Oleh sebab itu, kita masih akan pantau keputusan pusat dulu,” imbuh dia.

Akan tetapi, Gunawan tak menyebutkan hasil dari evaluasi Pemprov Lampung terkait usulan Pemkot Bandar Lampung mengenai kenaikan 50 persen 3 pajak hiburan.

Sebelumnya Gunawan menyebut, mulai Februari 2024, pajak diskotek, spa, dan karaoke di Bandar Lampung bakal naik 50 persen.

“Raperda kenaikan 3 jenis pajak itu kita usulkan 40 persen,” kata Gunawan, Jumat (27/1/2024).

“Setelah dievaluasi oleh dewan, ternyata dewan mengajukan kenaikan 50 persen,” terangnya.

“Saat ini kenaikan pajak 50 persen itu sedang dievaluasi oleh Pemprov. Terkait kapan selesainya, kami belum menerima laporan,” terangnya.

Ia menjelaskan, terdapat 2 poin penting dalam usulan raperda yang saat ini masih dievaluasi oleh Pemprov Lampung.

“Pertama, terkait usulan kenaikan 3 pajak hiburan. Kemudian sejumlah pajak hiburan yang akan turun, mulai pajak bioskop, arena permainan anak, hingga pajak parkir,” katanya.

Gunawan menyebut, Bandar Lampung termasuk 67 daerah di Indonesia yang terbilang tak terlalu tinggi menaikkan tarif pajak.

“Karena banyak juga yang kenaikan pajaknya sampai 65 persen,” jelasnya.

Gunawan menuturkan, di Bandar Lampung terdapat 1 diskotek, 23 karaoke, dan 9 spa.

Semua tempat hiburan itu telah dipasangi tapping box.

Pembatalan kenaikan 3 pajak hiburan itu disampaikan langsung oleh Menparekraf Sandiaga Uno.

“Nah, yang disampaikan Pak Luhut itu sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa tidak ada kenaikan pajak hiburan secara keseluruhan,” kata Sandi.

Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku bersyukur atas dibatalkannya kenaikan 3 pajak hiburan hingga 75 persen.

Eva menyebut, jika diterapkan, kenaikan 3 pajak hiburan itu dapat memberatkan pengusaha.

“Alhamdulillah (tidak jadi pajak naik),” ujarnya.

“Karena kan tadinya naik 40-70 persen, kasihan pengusahanya,” ucapnya.

“Kalau ini nggak jadi, ya Bunda bersyukur. Artinya semua penggiat usaha seperti karaoke masih bisa melakukan kegiatannya seperti biasa,” ujarnya.

Eva mengaku pihaknya terbuka kepada semua investor yang datang ke Bandar Lampung asal mematuhi aturan yang berlaku.

“Kan sudah sering Bunda bilang, kalau investor, kita memang membuka peluang. Apalagi ini nanti ke depan ada beberapa hotel baru di sejumlah titik Bandar Lampung,” ucapnya.

Dengan begitu, Eva berharap, semakin majunya Bandar Lampung dapat menambah kunjungan wisatawan ke Kota Tapis Berseri.

“Harapan kita dengan adanya penginapan banyak, resto banyak, UMKM-nya banyak, ini menambah wisatawan dan PAD Bandar Lampung,” pungkasnya. (**/red)