Buanainformasi.com, JAKARTA — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis sinema elektronik (sinetron) remaja, Eza Gionino (28). Ia kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
Wakapolrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, informasi dari masyarakat menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi itu.
“Setelah pengecekan oleh petugas, ternyata benar ada tindak pidana tersebut,” kata Surawan di Mapolrestro Jaksel, Senin (3/8/2015).
Penyelidikan pun dikembangkan untuk menangkap pengedar. Penyidik kemudian mengetahui bahwa salah satu pemakainya adalah Eza.
“Lalu kami lakukan penangkapan pada Sabtu (1/8/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor,” ucap dia.
Selain menangkap bintang sinetron Putih Abu-abu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Sumber Kompas.com)