Pandemi Covid-19 Belum Usai, Yayasan Al-Azhar diduga Lakukan Intimidasi Hingga Tuai Aksi Protes

0
1079
Ilustrasi : SD Al-azhar (Photo : Google.com by Tribun)

Bandar Lampung, penacakrawala.com – Ditengah kondisi ekonomi yang makin sulit akibat dampak dari pandemi covid19 yang belum jelas entah sampai kapan akan berakhir, sungguh berbanding terbalik dengan keputusan yang diambil oleh yayasan pendidikan Al Azhar yang melakukan pungutan uang pengembangan, senilai 600ribu rupiah per siswa di tahun ajaran baru ini, Hal tersebut menuai protes dari Wali Murid SD Al-Azhar Bandar Lampung.

Pertemuan yang menghasilkan keputusan kontroversi seolah tidak mempertimbangkan kondisi pandemi covid19 saat ini dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan Al Azhar Bandarlampung Afdi Muslim di salah satu ruang kelas di SMP Al-Azhar 3.

“meski pungutan Rp600 ribu itu diberi potongan hingga 50 persen sehingga wali murid membayar Rp300 ribu, namun uang pengembangan yang baru diadakan tahun ini, dirasakan memberatkan”, jelas wali murid seperti yang di lansir dari pemberitaan beberapa media online.

Menurut para wali murid, Pihak yayasan tidak menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang tengah menghadapai kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“uang pengembangan itu harus dibayar berbarengan dengan pembayaran uang daftar ulang paling lambat Jumat (26/6)”.

Wali murid minta agar pihak yayasan mengkaji ulang uang pengembangan ini, sebab saat ini masyarakat tengah kesulitan ekonomi karena ada corona.

Di tempat berbeda, salah seorang Wali murid Siswa SMP Al-Azhar 3 Bandar Lampung mengeluhkan adanya dugaan intimidasi terhadap kenaikan siswa-siswi apabila tidak membayarkan tunggakan biaya sekolah yang langsung disampaikan kepada siswa.

Screenshot Pesan Dugaan Intimidasi Siswa

“Intimidasi akan tidak naik kelas itu sebelumnya di sampaikan oleh seorang wali kelas kepada anak saya melalui pesan singkat whatsapp, di karenakan keterlambatan pembayaran Uang Daftar Ulang maupun Iuran SPP”, singkat Wali Murid yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Advokasi Ormas LMPP Lampung Yuntoro,SH mengatakan, sangat menyayangkan kebijakan yang di ambil Yayasan Al Azhar Bandar Lampung di tengah kondisi ekonomi global saat pandemi covid-19, seolah tidak mengindahkan himbauan atau ajakan pemerintah baik daerah maupun pusat agar tidak melakukan berbagai macam bentuk pungutan yang akan memberatkan masyarakat pada kondisi saat ini, terlebih menyangkut dunia pendidikan, hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar & Sekolah Menengah Pertama, jelasnya.

Lanjutnya, jika hal ini tidak di sikapi dengan bijaksana oleh pihak Yayasan LMPP Lampung akan melayangkan surat protes atas kebijakan yang di ambil oleh Yayasan Al-Azhar, tutupnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi via Whatsapp Ketua Yayasan Al-Azhar Bandar Lampung Afdi Muslim mengatakan, “silahkan besok hubungi bagian humas saja pak, tadi kami sudah bertemu wali murid, dan sudah di jelaskan semuanya”, singkatnya.

Jawaban Afdi Muslim Selaku Ketua Yayasan Al-Azhar

Hingga berita ini di terbitkan Humas yayasan Al-Azhar Bandar Lampung maupun belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut. (Red)