Panitia Pemilihan Kecamatan diminta Mengusulkan Lokasi Alat Peraga Kampanye

0
529

Bandar Lampung,buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung meminta panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengusukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi penentuan zona kampanye lokasi pemasangan APK, beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, sesuai dengan instruksi, alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Lampung, yakni lima baliho, dua spanduk setiap kelurahan, dan 20 umbul-umbul setiap kecamatan. PPK di masing-masing kecamatan diminta untuk mengusulkan zona kampanye dan lokasinya untuk diusulkan ke KPU Provinsi Lampung.

“Seluruh PPK mengusulkan lokasi pemasangan umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan lokasi pemasangan baliho ditetapkan di Lapangan Way Dadi (Sukarame), Lapangan Baruna (Panjang), Lapangan Kalpataru (Kemiling), Lapangan Wayhalim, Lapangan Sukamaju, Telukbetung Timur,” kata Fauzi, seperti dikutip dari laman KPU Bandar Lampung, Sabtu, 3/2/2018.

Dilain pihak, Kasat Intel Polresta Bandar Lampung Komisaris Evinater Sialagan menyarankan penentuan zona kampanye sebaiknya memperhatikan trafic light dan keadaan geografis jalan. Selain itu, perlu ditegaskan kriteria APK yang melanggar ketentuan agar dapat ditindak. “Jangan memasang APK di lampu lalu lintas dan di tikungan. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu pengguna jalan. Forum ini juga hendaknya menyepakati batasan maksimal ukuran APK yang diperkenankan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, APK meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4×7 meter. Paling banyak lima buah setiap pasangan calon (paslon) di setiap kabupaten.

Kemudian, umbul-umbul paling besar ukuran 5×1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap paslon di setiap kecamatan; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5×7 meter. Paling banyak dua buah setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. (*)