Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan Edwar Kusuma (21) warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Purwanto (38) di Dusun Kepayang, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya.
“Pelaku atas nama Edwar Kusuma (21) warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan. Pelaku juga residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Yusriandi.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah korban yang terdapat celah antara asbes dan dinding.
Lalu pelaku mengambil motor korban yang diparkir di bagian dapur rumah korban dan beberapa HP milik Keluarga korban yang berada di dalam Kamar.
“Barang korban yang hilang sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3318 OG. Selain itu, 3 buah HP yakni Realme tipe C15, OPPO V9, Vivo Y71C,” ujarnya.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu dapur rumah korban.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.
Pihaknya mengamankan pelaku di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**/red)