Panwascam Banjar Agung Temukan Banner Paslon yang Melanggar Peraturan

0
477

Tulang Bawang, buanainformasi.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Banjar Agung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menemukan adanya sejumlah banner pasangan calon (Paslon) yang melanggar aturan.

Ketua Panwascam Banjar Agung Setya Budi Pramana didampingi Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Kuryawanto dan SDM O, Roni Septanto menegaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran di wilayah kerja Panwascam Banjar Agung dan menemukan adanya sejumlah banner yang melanggar aturan.

Budi menyebutkan, hasil dari penelusuran ditemukan ada empat (4) banner milik paslon nomor urut 2, Herman HN – Sutono terpasang di billboard sepanjang jalan lintas timur, pasar Unit 2, Banjar Agung, Tulang Bawang.

“Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk banner, spanduk dan umbul – umbul telah di atur oleh KPU. Materi tulisan, bentuk ukuran dan pemasangannya telah diatur dan disepakati bersama antara KPU dan LO Paslon,”terangnya.

Tapi, LO paslon nomor urut 2 telah melanggar kesepakatan dan aturan. LO paslon telah ingkar dan mengkhianati dari aturan yang telah disepakati tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan penegasan ulang terhadap LO Paslon atau tim sukses atau relawan di masing – masing wilayah agar tidak melakukan pemasangan APK secara liar.

 

Terkait dengan adanya temuan banner liar tersebut, pihak Panwascam Banjar Agung telah menindaklanjuti dengan memberikan himbauan kepada LO paslon tersebut, agar segera mencopot APK yang terpasang di titik lokasi tersebut.

“Kami telah melayangkan himbauan melalui media sosial dan alat komunikasi lainnya. Intinya kamu sarankan agar LO segera mencopotnya dalam hitungan 1 X 24 Jam. Lewat dari itu, akan kami copot tanpa terhormat,”tandasnya.

Menurutnya, berdasarkan pantauan dan penelusuran Selasa (27/3/), baru ditemukan APK milik Paslon nomor urut 2. Dan akan dilakukan penelusuran dan pengawasan secara marathon di wilayah kerja. Paling tidak, setiap LO maupun tim sukses dan relawan paslon melakukan pemasangan harus dikoordinasikan dengan Panwascam.

Untuk diketahui, bahwa masing-masing paslon telah diberikan hak untuk melakukan penambahan sebanyak 150 % dari jumlah yang dipasang oleh KPU. Itu telah dirinci, isi materinya, ukurannya, bentuknya dan jumlahnya di masing – masing Kampung dan Kecamatan.(*)