Bandar Lampung, buanainformasi.com – Tim Advokasi Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim protes dan keberatan atas tindakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Wayhalim dan Panwaslu Kota Bandarlampung yang mendatangi gudang logistik.
Mereka awalnya mengaku ada laporan masyarakat bahwa di gudang tersebut dipakai tempat penyimpanan susu, tetapi setelah dicek tudak ditemukan susu seperti yang diduga, hanya alat peraga yang ditemukan.
Kedatangan panwaslu berawal dari pukul 10.00 WIB dengan dua orang. Tak lama mendatangi gudang logistik dua orang ini meninggalkan lokasi namun mereka kembali tiba sekitar pukul 14.10 WIB bersama dengan polisi.
Kedatangannya yang kedua ini, jumlah personelnya sekitar tujuh orang. Di antaranya beranama Robi Ruyuda, Yahnu, dan Eki. Mereka tak menunjukkan surat tugas maupun izin dan langsung memasuki lokasi gudang.
Salah satu dari mereka meminta untuk membuka gudang dan menunjukkan apa isinya hingga mengambil gambar.
Sebelumnya juga sempat terjadi argumentasi dari pihak penjaga gudang tapi tetap bersikukuh untuk mengeceknya. Selama sekitar sejam rombongan Bawaslu melakukan penggeledahan di gudang.
Tim Advokasi Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim, Ansyori Bangsaradin mengaku keberatan dan protes atas tindakan yang dilakukan oleh panwaslu dan rombongannya.
“Intinya keberatan dan protes kalaupun ingin melakukan penggeledahan kan ada prosedurnya bukan tanpa ada izin. Harus ada berita acaranya dan laporan terlebih dahulu,” ungkap dia saat dihubungi.
Menurutnya, apa yang panwaslu cari karena sudah melanggar aturan. “Kita akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melayangkan surat protes secara resmi. Hanya mengambil foto tujuan mereka apa. Kalau mau cari begitu calon lain juga harus diperlakukan sama,” jelasnya.
Ansyori meminta agar panwaslu dan penyelenggara terkait untuk tidak pandang bulu bila menjalankan aturan. “Harusnya jangan pilih kasih dan pandang bulu. Calon lain juga digeledah,” tegasnya.
Dia pun akan mempelajari untuk melakukan langkah-langkah lanjutan. “Kita layangkan protes dan keberatan dan akan dipelajari,” terangnya.
Sementara, Pengamat Hukum Andi Syafrani mengatakan tindakan yang dilakukan Panwaslu tidak berdasarkan aturan hukum.
“Pertama posisi bukan penyidik mereka tidak bisa melakukan penggerebekan tanpa adanya dasar hukum jelas,” ungkap dia saat dihubungi, Jumat (2/3).
Menurutnya, itu merupakan tindakan reaktif yang berlebihan karena tidak menunjukkan surat izin.
“Itu tindakan ilegal. Bawaslu Lampung harus segera memberikan pengarahan terhadap panwaslu untuk memberikan pengarahan kepada panwas tentang tindakan preventif yang boleh dilakukan. Harus ada standar yang bisa dijadikan pedoman panwas dalam melaksanakan kewenangannya,” ujarnya.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini mengingatkan bahwa panwaslu bukan penyidik kepolisian.
“Tanpa adanya proses hukum yang jelas tidak boleh melakukan tindakan semena-mena dengan tanpa adanya surat izin,” tandasnya.(*)




