Lampung Barat, buanainformasi.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) , saat ini tengah fokus dengan pengawasan alat peraga kampanye (APK) yang masih dipasang. Baik yang dipasang partai politik pengusung maupun simpatisan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lambar periode 2017-2022 .Jum’at (28/10/2016)
Ketua Panwaslu Lampung Barat Ahmad Soleh mengungkapkan “Kami masih terus melakukan pemantauan jika memang ada APK yang terpasang baik di pinggir jalan maupun di rumah simpatisan. terhitung sejak ditetapkannya calon oleh KPU maka 1×24 jam semua alat peraga harus diturunkan,” ungkapnya,
Tidak kalah penting pihaknya juga mempersiapkan pengawasan kampanye terbuka, bagi kedua pasang calon. “Untuk mengantisipasi terjadinya bentrok lokasi kampanye, pihak KPU dan kami membagi dua zona. Jadi, kedua pasang calon memiliki jadwal tersendiri jika menggelar kampanyenya,” terang Ahmat Saleh.
Sementara, untuk pemasangan APK kampanye Panwaslu dan KPU juga menentukan lokasinya. Sehingga, para calon dan simpatisan dilarang memasang alat peraganya sembarangan. “APK tidak boleh bertebaran seperti sebelum penetapan. Itu tidak di perbolehkan dan melanggar,” kata Soleh.
Lebih lanjut di jelaskan Untuk pelanggaran sendiri, sudah punya aturannya. Artinya, semua bentuk pelanggaran bisa ditindak. “Nanti kami lihat mana saja pelanggaran yang dilakukan akan ditindak. Hanya saja dilihat dari bentuk kesalahannya. Apakah dalam bentuk teguran saja atau bisa masuk ke pidana. Kami terus mengimbau para calon. Parpol pendukung dan simpatisan jangan sampai melanggar norma-norma dan aturan yang sudah ada,” ujar dia. ( Romi Erlan)




