Palembang, Penacakrawala.com – Rapat Paripurna XL (40), DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 dilaksanakan digedung Paripurna Kamis 21 Oktober 2021.
Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna. Penyusunan rencana kerja disusun dalam bentuk program kegiatan yang selanjutnya akan di sampaikan kepada Sekretariat DPRD untuk dilakukan penyelarasaan.
Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi Sekretariat untuk menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretatiat Tahun berikutnya. Rapat Paripurna XL (40 ) dipimpin oleh Wakik Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi didampingi Wakil Ketua lainnya H.M.Giri Ramanda N Kiemas.
Wakil Ketua DPRD meminta persetujuan kepada pimpinan dan anggota dewan terhadap rencana kerja anggota dewan untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
(ADV)