Bandar Lampung, buanainformasi.com – Setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Lampung dilarang untuk memasang iklan di media massa baik cetak, elektronik maupun online. Tak tanggung-tanggung jika ada pasangan calon yang nekat mencuri-curi iklan di media, KPU tidak segan untuk mengganjarnya dengan pembatalan pencalonan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Lampung Nanang Terenggono Usai Pleno Penetapan Calon gubernur dan wakil gubernur, Senin (12/2/2018).
“Pasangan calon dilarang iklan di media, jika itu terjadi, ada laporan kami akan memberikan peringatan, jika masih diulang lagi bisa kita batalkan pencalonannya,” katanya usai pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di aula KPU Lampung.
Nanang menjelaskan proses peringatan terhadap pelanggaran tersebut melalui tahapan yang sudah ditentukan. Pertama yaitu peringatan, berbentuk lisan dengan cara memanggil pasangan calon. Jika masih terulang, maka KPU akan memberikan peringatan tertulis.
“Kalau masih juga kita akan batalkan pencalonannya. Karena itu kita minta komitmen dari masing-masing pasangan calon,” tegasnya.
Nanang menjelaskan, iklan kampanye kini menjadi tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu jika ada pasangan calon yang memasang iklan, dapat dikenakan sanksi hingga didiskualifikasi sebagai pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.
“Enggak boleh beriklan, karena iklan kini ditanggung KPU. Pokoknya kegiatan dia (pasangan calon) jika dapat dikategorikan kampanye (menggunakan anggaran pribadi) maka dilarang,” ujarnya.
Menurut Nanang, kegiatan kampanye akan dimulai 15 Febuari mendatang. Baik itu kampanye dialogis, tatap muka maupun kampanye akbar di lapangan terbuka, hingga empat hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara 24 Juni mendatang.
“Karena waktu yang cukup panjang, maka pemasangan iklan menurut Arief akan dilaksanakan KPU sesuai kemampuan. Empat belas hari sebelum pemungutan suara,”katanya.(*)a