Tanggamus, Penacakrawala.com – Suratman warga Pekon (desa) Tanjung Jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, telah kehilangan Rumah beserta isi nya Hanyut terbawa banjir bandang pada tahun 2018, sampai 2020 belum mendapatkan tanggapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Suratman menerang kan bahwa dia sudah 7x mengurus sertifikat tanah nya kembali namun sampai hari ini di tahun 2020, belum ada kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.
“Di tahun 2018 ludes terkena banjir bandang hanya yang tertinggal pondasi rumah lagi, surat – surat penting seperti ijazah, sertifikat tanah berikut isi serta rumah habis terhanyut banjir,” jelasnya
Sementara itu Fathul bari, Pj Kakon Tanjung Jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, membenarkan bahwa pak suratman salah satu nya korban banjir di Pekon (desa) Tanjung Jaya
“Rumah nya suratman di tahun 2018 ludes terkena banjir bandang yang tinggal pondasi rumah nya lagi. Surat – surat penting seperti ijazah, sertifikat tanah berikut isi nya rumah habis terhanyut banjir, saya yang mewakili masyarakat Pekon (desa)Tanjung Jaya Kecamatan Limau, Mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)Tanggamus, segera menerbitkan sertifikat Milik Suratman,” harapnya
kusdiono selaku babinsa pekon tanjung jaya meminta “Pihak BPN Tanggamus agar supaya menerbitkan kembali sertifikat tanah pak suratman,” tegasnya.
(Rls/Red)