Lampung Selatan, buanainformasi.com – Pasca bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan, dengan massa demonstran Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) pada aksi unjuk rasa penolakan UU MD3 di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Selatan, beberapa waktu yang lalu kedua belah pihak kini sepakat berdamai.
Diketahui sebelumnya pihak massa LMND bersama PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) perwakilan Lamsel mengadakan Aksi damai di depan kantor DPRD setempat dalam rangka menolak UU. MD3 yang berhubungan dengan para wakil rakyat, dan terjadi bentrok yang menyebabkan salah satu perwakilan massa terkena pukulan dari anggota Satpol PP lamsel, akhirnya berujung dengan pelaporan di Mapolres setempat.
Pihak dari Satpol PP dan Damkar yang diwakilkan oleh Plt. kabid Tibum, Hendri Gunawan SE, Plt. Kabid Damkar, Rully Fikriansyah SE, Kanit Provos, Mahyuddin SH, Ketua Tim Pencari Fakta Pol PP & Damkar, Hery Bastian S.Sos, menyambangi kantor LMND Lamsel guna menyatakan permintaan maaf, terhadap kasus bentrok pasca unjuk rasa tersebut.
Kedatangan para penegak Perda tersebut disambut baik oleh Ketua LMND, Rahman, Sekretaris Umum LMND, Dedi Manda, dan Para anggota LMND Lamsel, termasuk juga Arif salah seorang mahasiswa yang menjadi korban pemukulan.
Menurut Hendri Gunawan, mewakili Kasat Pol PP & Damkar Lamsel, Anasrullah menuturkan bahwa rumbuk damai yang dilakukan berjalan baik tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun.
“Pada hari kamis kemarin, (29/3), sekitar pukul 15.30 WIB, pihak keluarga Praja Bagoes, didampingi Satpol PP Lamsel, telah mengunjungi Sekretariat LMND. Kedatangan kami beserta rombongan tak lain dan tak bukan ingin bersilaturahmi dan meminta maaf atas kejadian pada tanggal 1 Maret yang lalu, dimana anak buah kami, Praja Bagoes dianggap terlalu berlebihan dalam mengamankan aksi unjuk rasa rekan-rekan kita dari LMND. Alhamdulillah, pihak LMND menerima dengan tangan terbuka dan tulus memberikan maaf kepada kami dan pihak keluarga Praja Bagoes,” ujar Hendry Gunawan, Plt. kabid Tibum mewakili Kasatpol PP Lamsel, Anasrullah.
Hendry menambahkan, setelah permohonan maaf diterima, kemudian akan dituangkan kedalam berita acara perdamaian dari pihak terlapor dan pelapor.
“Setelah permintaan maaf dituangkan dan diterima, oleh rekan-rekan LMND, selanjutnya akan dibuat berita acara perdamaian dari pihak terlapor dan pelapor. Selanjutnya itu sebagai dasar pencabutan pelaporan di Kepolisian nantinya,” pungkas Hendri.
Sedangkan menurut Dedi Manda, selaku perwakilan dari pihak LMND menuturkan bahwa telah menerima itikad baik dari Instansi Penegak Perda tersebut.
“Ya kita terima itikad baik dari pihak Polpp dan damkar ini, kita memaafkan, Sementara ini masih proses tahap perdamaiannya” ujarnya.(*)