Lampung Tengah, BITV – Ketua dan tiga Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap, terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP, Rabu, (31/1/19).
Keempatnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi dan tiga anggota DPRD setempat yaitu Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, suasan di gedung DPRD Lampung Tengah pada, Kamis 31 Januari 2019, terlihat lengang.
Dari pantauan sejak pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, hanya terlihat satu anggota DPRD Lamteng dan beberapa staf. Namun tidak ada yang mau dimintai keterangan.
Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli juga menolak berkomentar.
“Nggak. Nggak usah (komentar),”ujarnya singkat.
Selain itu, KPK juga kembali menetapkan mantan Bupati Lamteng Musatafa sebagai tersangka.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, dengan kisaran fee 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa sekira Rp 95 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga menyuap Mustafa.
Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang itu kemudian diberikan Mustafa ke anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah. (*)




