Lampung Utara, buanainformasi.com – Pasca pengamanan dua oknum LSM dan Wartawan tentunya berdampak kepada psikologis beberapa teman wartawan selaku kontrol sosial, hal tersebut di katakan DPD LIPAN Lampung Utara (24/7).
Kedua oknum yang telah di amankan Polres Lampung Utara yaitu BY dan NY, menurutnya tidak bisa menyalahkan Kopolisian wilayah hukum setempat,memang tugas dan fungsinya,selaku keamanan dan pengayom, masyarakat, bagi masyarakat yang merasa terancam demi keamanan setempat, katadia.
“Namun ada hal yang saya simak pasca kejadian ini tidak ada asap kalau tidak ada api, refrensinya sebab dan akibat,dua oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dengan seorang dokter yang berkerja di dinas kesehatan kabupaten lampung utara,selaku Kepala Puskesmas yang bernama Dian Mauli pasca pemberian surat klarifikasi/Konfirmasi menpertanyakan mengenai penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terang gunadi.
“Mendalami apa yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan,yang dilakukan oknum LSM dan wartawan tersebut, kedua belah pihak sepakat menjalin komunikasi,saling menutupi satu persoalan,jika kita simak pada berita sebelumnya,bahasanya ada kesepakatan uang Rp 67.500.000 namun baru dapat diberikan Dian Mauli Rp 10.000.000 Saya menilai ini sangat-sangat miris sekali artinya,?.. bagi seorang pejabat takut dilaporkan LSM Kepolisi atau diberitakaan, sehingga Membuat Jebakan Pemerasan,Cukuplah melaporkan hal tersebut dengan delik aduan pencemaran nama baik,kalaupun tidak benar adanya apa yang dituduhkan dengannya, dalam penggunaan anggaran keuangan tersebut,mau sampai meja Presiden pun kita dilaporkan hadapi dong,?…Mau diberitakan sampai lumutan,?..biarin saja,kalaupun kita benar-benar melaksanakan realisasi keuangan yang kita kelola benar,jangan gunakan menkriminalisasikan seorang atau sekelompok organisasi,dampak buruk dan pisokologis profesi LSM/Wartawan tercoreng,”sesal gunadi.
Gunadi menghimbau kepada LSM/ORMAS/Wartawan Khususnya Di Lampung Utara,Mari Kita Bersatu mengatasi Pejabat Pemerintah yang membatasi hak sosial kontrol yang sudah diatur oleh UU dan Peraturan Pemerintah dengan sendirinya, kita lawan mereka yang ingin mengkriminalisasikan kita”,pungkas Gunadi. (Red)