Sumsel, Penacakrawala.com – Pasca terjadinya ledakan sumur minyak illegal di Dusun 5, Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (11/10/21) lalu, Polres Muba mengamankan Nur Effendi (46) operator ekskavator yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ai Rojikin SH mengatakan kejadian tersebut bermula dengan adanya ledakan sumur minyak illegal di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Muba pada Senin (11/10/21) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari sana pihaknya mendapatkan ada satu pelaku yang telah diamankan Krimsus Polda Sumsel.
“Ya, kita telah mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai operator ekskavator. Pelaku diamankan berkat dukungan dan kerjasama Ditreskrimsus Polda Sumsel, pelaku diserahkan ke kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Alamsyah, Kamis (14/10/2021).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ledakan tersebut terjadi akibat knalpot mesin ekskavator. Dimana, saat itu pelaku mencoba memadamkan api menggunakan ekskavotor namun semburan gas memicu ledakan dari hawa knalpot.
“Pelaku saat itu mencoba memadamkan semburan dengan mencoba menutupnya menggunakan ekskavator. Akan tetapi, hawa panas dari knalpot ekskavator memicu ledakan, pelaku langsung menyelamatkan diri sehingga mengalami luka bakar di lengan dan juga di telinga,”ungkapnya.
Usai berhasil menyelamatkan diri, pelaku langsung menuju ke Puskemas kemudian bersembunyi dirumah kerabat di Palembang.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada di TKP, kita memastikan insiden sumur meledak tidak ada korban jiwa apalagi yang meninggal dunia,”ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaku lainnya pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan olah TKP. Karena saat ini sumur yang mengeluarkan gas masih menyala.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kita kenakan dengan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ketujuh undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. Lalu pasal 55 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian barang bukti yang dapat kita mainkan satu unit ekskavator, mesin penyedot, dan minyak mentah,”jelasnya.
Sementara itu, Nur Effendi (46) mengungkapkan sebelum terjadinya ledakan besar dirinya di suruh untuk menutup sumur yang ada menggunakan tanah. Berharap sumur dari semburan gas dan minyak mati malah membuat ledakan yang lebih besar.
“Saya mau menutup pak sumur pakai tanah, tapi ada percikan apo dari belakang ekskavator. Langsung saya turun dan berlati, tapi tangan dan muka serta kaki sudah terkena api,”ungkap Effendi.
Effendi yang sehari-hari bertugas menjadi operator ekskavator dimintai tolong oleh pemilik sumur. Dimana, Effendi juga bertugas membuka lahan dan saat itu dimintai tolong untuk menutup sumur. “Saya dimintai tolong pak karena sudah biasa saya iakan sajakan. Kalau untuk upah, tidak menentu mana mereka memberikan saya terima,”ujarnya. (dho)
Source : Sripoku.com
Editor : Adee