Lampung Selatan, bitv – Untuk memudahkan masyarakat terdampak tsunami yang kehilangan surat berharga atau barang, Polres Lampung Selatan (Lamsel) membuka Posko Pelayanan pembuatan surat kehilangan barang atau surat.
Inspektur Dua (Ipda) Yuriswan, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampung Selatan, mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, menyebut, posko layanan dibuka di Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lamsel. Posyan, dibuka dengan sistem jemput bola. Untuk memudahkan, agar masyarakat tidak harus pergi ke Polsek atau Polres.
Sebelum posyan dibuka, petugas telah melakukan sosialisasi program tersebut dengan menggunakan mobil penyuluhan Pembinaan Masyarakat (Binmas). Mobil penyuluhan berkeliling ke perkampungan dan sejumlah posko pengungsian. Masyarakat yang kehilangan surat berharga, bisa mendatangi Posyan tanpa dikenakan biaya.
“Sistem jemput bola mendirikan pos pelayanan SPKT, kami lakukan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus pelaporan surat surat berharga yang hilang saat tsunami terjadi,” terang Ipda Yuriswan, Selasa (8/1/2019).
Ipda Yuriswan menyebut, antusiasme masyarakat memanfaatkan fasilitas posyan sangat tinggi. Usai mobil penyuluhan berkeliling, masyarakat langsung berdatangan ke posyan. Masyarakat yang berasal dari Desa Way Muli datang membawa identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai tanda pengenal. Meski demikian sejumlah warga yang kehilangan identitas juga tetap dilayani saat melapor.
Posko terpadu juga melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pada pelayanan surat laporan kehilangan, tahap pertama pelayanan difokuskan untuk Desa Way Muli Timur. Beberapa surat kehilangan yang bisa dibuat diantaranya surat nikah, STNK, sertifikat tanah, akte kelahiran, serta surat berharga lain.
Program jemput bola selanjutnya, akan dilakukan di desa-desa terdampak lain, seperti Desa Kunjir, Sukaraja dan Desa Tejang yang berada di Pulau Sebesi.
“Pada tahap pertama Polres Lamsel melayani masyarakat di Desa Way Muli, selanjutnya fleksibel, mengikuti permintaan masyarakat,” terang Ipda Yuriswan.
Surat kehilangan, dibutuhkan untuk mengurus surat pengganti terhadap surat berharga yang hilang. Bagi warga yang sudah membuat surat laporan kehilangan, diharapkan dapat membantu mensosialisasikan program tersebut ke warga lain. (red/humas)