Paslon Herman HN – Sutono dan Arinal – Nunik Terbanyak Lakukan Indikasi Pelanggaran Kampanye

0
525

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Dalam kurun waktu dua minggu masa kampanye, dalam catatan badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Herman HN – Sutono dan Arinal – Nunik paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.

Berdasarkan rilis yang diterima dari hasil pengawasan, 11 Kabupaten/Kota terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Indikasi dugaan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh asangan calon Gubernur lampung herman HN-Sutono. Dari catatan, sebanyak enam indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Indikasi dugaan yang dilakukan tim pemenang paslon no urut 2 yang pertama terjadi di kabupaten Lampung Selatan. Kampanye terbatas berbentuk pengajian/tabligh akbar, MT Rahmat Hidayat di isi oleh ustadzah Mamah Dedeh, ada isi konten pembuka meminta dukungan masyarakat serta membagikan bahan kampanye.

Kemudian, di Kota Bandar Lampung terdapat temuan atau dugaan pelanggaran seperti terdapat kegiatan kampanye di tempat ibadah yaitu di masjid Al Furqon Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh MT Rahmat Hidayat yang diisi oleh ustadz Diding Nasrudin, yang diduga mengkampanyekan Herman HN.

Dikota Metro terdapat (2 orang) ASN 1 orang PNS guru SD dan 1 camat Metro Timur, hadir dalam kampanye terbatas calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.

 

Kemudian masih di kota metro dua staf DPRD yang diperintah oleh Ketua DPRD Kota Metro memberikan bantuan sosial yang berupa sembako kepada korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, yang berupa air mineral dan mie instan. Namun di kardusnya terdapat selembaran yang bertuliskan atas nama keluarga Anna Mourionda ada tulisan nomor urut 2 dan nama calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.

Di Tanggamus terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapangan Pekon Way Jaha Kec. Pugung Berdasarkan STTP Kepolisian Negara Indonesia Daerah Lampung No. STTP/28/III/2018, Kegiatan kampanye yang dihadiri Eva Dwiana sebagai Anggota DPRD pprovinsi (istri Herman HN) sebagai Juru Kampanye, tidak melampirkan surat izin cuti pada saat pelaksanaan kampanye.

Selain paslon Herman HN-Sutono, dalam rilis tersebut, pasangan Arinal-Nunik juga banyak ditemukan indikasi dugaan pelanggaran saat kampanye.

Indikasi dugaan pelanggaran pertama dilakukan di Pringsewu tepatnya di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, tanggal 16 Februari 2018 di dugaan pelanggaran kampanye dengan indikasi terlibatnya kepala pekon Siliwangi a.n Maryono, Tukiran dan Darmin terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon no 3 Arinal-Nunik.

Kemudian di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, tim relawan pemenangan Arinal diduga melakukan pembagian susu dilakukan dengan cara mendatangi rumah-kerumah oleh tim A.n. Husnib.

Kemudian indikasi pelanggaran kampanye paslon Arinal Nuni juga ditemukan di Mesuji, yaitu tim pemenangan membagikan kupon undian berhadiah umroh oleh paslon (Arinal-Nunik), kupon ini tersebar di Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa salah satunyaa yaitu Desa Bangun Mulya sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Mesuji serta jajaran panwascam simpang pematang sedang melakukan penelusuran.(*)