Pegawai BUMN Menjadi Korban Penyiraman Air Keras

0
101

Tanggamus, Penacakrawala.com – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi korban penyiraman air keras di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten TanggamusLampung

Pegawai BUMN yang menjadi korban penyiraman air keras di Tanggamus, Lampung tersebut bernama Sudarmadi (50) selaku Asisten Afdiling IV PTP VII Tangkit Serdang. 

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung Ipda Ori Wiryadi mengatakan, korban segera melapor ke kepolisian imbas penyiraman air keras tersebut.

“Pelaku penyiraman air keras bernama Armin (45) yang sempat menjadi anak buah korban sebagai penderes karet,” kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (15/10/2023). 

Ia juga mengatakan, pihak kepolisian sempat kesulitan untuk melakukan penanganan kepada pelaku penyiraman air keras. 

Hal itu dikarenakan, setelah berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Petugas yang melakukan pengejaran ke Sumatera Selatan juga sempat tertipu oleh pelaku. 

Karena, pada saat petugas sudah berada di Sumatera Selatan, pelaku telah kembali melarikan diri ke Provinsi Lampung

Kemudian, pihak kepolisian kembali berhasil mengetahui posisi pelaku yang berada di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, selanjutnya pada pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023, malam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

Barang bukti tersebut berupa, baju sweeter warna abu-abu milik pelaku, kaos warna hijau muda milik korban. 

Selain itu terdapat barang bukti lainnya berupa, jerigen kecil warna merah dan HP merk Pocco warna hitam milik korban.

Iptu Ori juga menjelaskan, kejari penyiraman air keras kepada salah satu pegawai BUMN ini terjadi pada 28 September 2023.

Kejadian itu terjadi di perumahan Implasmen PTPN VII Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus.

Kejadian bermula pada saat aliran listrik di rumah korban pada saat itu tiba-tiba padam. 

Kemudian, korban keluar dari rumahnya untuk menyalakan listrik melalui sekring yang ada di rumahnya tersebut.

Namun, sebelum berhasil menghidupkan listrik korban secara tiba-tiba disiram pelaku dengan cairan dari sebuah jerigen. 

Cairan yang disiram itu mengenai wajah dan mulut korban yang menyebabkan rasa sakit yang tak tertahankan. 

Korban sempat melakukan perlawanan kepada pelaku, namun karena rasa sakit yang tak tertahankan akhirnya korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya. 

Setelah kejadian, korban baru menyadari bahwa cairan yang disiramkan kepadanya adalah amonia. 

Amonia ada zat yang biasa digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. 

Korban juga baru menyadari bahwa dirinya kehilangan handphone miliknya. 

“Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya,” jelasnya.

Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan dan merasakan perih di lidah kemudian wajahnya. 

Kemudian, Sumardi langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Menurut keterangan dari pelaku penyiraman, dirinya melakukan hal tersebut karena dipicu oleh dendam. 

Pasalnya, pelaku yang pernah menjadi anak buah korban sering dimarahi oleh korban sehingga pelaku menyiapkan cairan airnoeras atau cuka karet untuk melukai korban. 

Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat.

“Atas perbuatannya pelaku diancam 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (**/red)