Jakarta, buanainformasi.com – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdul Hamid Dipopramono menanggapi maraknya para pejabat yang enggan dan bahkan bersikap sombong serta arogan ketika dimintai komentar dan tanggapan terkait isu-isu yang ada di dalam pemerintahannya oleh wartawan.
“Sebagai Pejabat Publik, kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota, Bupati, Camat hingga Lurah dan Kepala Desa pun tidak boleh menolak Jurnalis atau wartawan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diwawancara oleh kuli tinta tersebut,”Ujar Abdul Hamid beberapa waktu lalu.
Abdul Hamid mengatakan, pejabat publik seharusnya dapat memberikan data atau informasi secara terbuka dan transparan kepada wartawan yang bertugas sebagai pencari berita untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Sebab menolak memberi informasi selain termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik , sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP),”papar Hamid.
Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara kasar, hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan sebagai insan pers yang dilindungi UU dan memiliki tugas sangat berpengaruh dalam pembangunan bangsa dan negara.
Masih menurut Hamid, jangankan wartawan, berdasarkan ketentuan UU KIP, masyarakat biasa saja bebas bertanya serta meminta informasi dan dokumentasi kepada badan publik, baik lewat pimpinannya maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Bisa dibayangkan jika wartawan sebagai penyambung lidah rakyat saja ditolak mendapatkan informasi, bagaimana jika rakyat biasa?”Pungkasnya.
Jika pejabat publik dan institusinya tertutup, sudah bisa dipastikan tujuan tersebut tidak akan tercapai, partisipasi masyarakat akan rendah, masyarakat tidak tahu tentang pembuatan dan pelaksanaan kebijakan, tatakelola pemerintahan buruk, layanan informasi publik tak berkualitas, dan masyarakat tidak cerdas.
Hamid mengkutip UU Nomor 23/2014 tentang Pemda memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk memberikan hukuman kepada kepala daerah. Sebut saja dalam Pasal 67 (b) disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP, jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya.
“Kalau pejabat publik tidak terbuka, bisa dipastikan kepercayaan publik akan turun atau hilang sama sekali,”Tutup Hamid. (rls/*)