Buanainformasi.com – Kejaksaan Agung memastikan akan melakukan pemindahan terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso. Dijadwalkan pada pekan ini, ia akan dipindahkan ke lokasi eksekusi di Pulau Nusakambangan.
“Pekan ini kita berencana memindahkan Mary Jane dari Jogja ke Nusakambangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Selasa 7 April 2015.
Saat ini, Mary Jane memang masih berada di tahanan LP Wirogunan Yogyakarta. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mary Jane pada 25 maret 2015, tak mampu membantu menghindarkan Mary Jane dari eksekusi mati.
Menurut Spontana, penolakan ini didasarkan karena tidak adanya novum (bukti) baru dan tidak ditemuinya kekhilafan hakim serta penerapan hukum yang salah terhadap Mary Jane.
“Jadi, dengan putusan itu, tentu akan semakin mendekatkan langkah kita menuju jadwal eksekusi,” ujar Tony.
Mary Jane adalah kurir narkoba jenis heroin jaringan internasional yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram pada 24 April 2010. (sumber : Viva.co.id)