Pelajar SMA Di Lampung Tengah Menjadi Korban Rudapaksa Pacar Nya sendiri

0
102

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang siswa SMA di Lampung Tengah diciduk polisi karena diduga merudapaksa sang kekasih di kebun karet.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, siswa berinisial TF (16) itu diamankan pada Kamis (14/12/2023).

Nikolas menjelaskan, TF berbuat asusila dengan CT (15) di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, Kamis (12/10/2023) silam.

TF beralamat di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Sedangkan CT berasal dari Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

“Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak menjemput pelaku TF sepulang sekolah di SMA yang berada di Kecamatan Anakratu Aji,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Nikolas mengatakan, keduanya hingga saat ini masih berstatus pelajar.

Dia menyebutkan, peristiwa asusila itu terjadi dua bulan lalu.

Perbuatan asusila itu bermula saat pelaku mengajak kekasihnya pulang sekolah bersama sekira pukul 15.00 WIB.

Di tengah perjalanan, pelaku berhenti di perkebunan karet Kampung Srimulyo.

Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Meski CT sempat menolak, pelaku tetap memaksanya berhubungan layaknya suami istri.

“Pelaku berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan di atas motor saat berada di kebun karet,” katanya.

Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah.

Hal itu membuat orangtua korban bertanya-tanya.

Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya di kebun karet itu.

“Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember,” katanya.

Berbekal laporan tersebut, petugas Unit IV PPA Polres Lampung Tengah memburu pelaku.

Setelah mengantongi cukup bukti, polisi menjemput pelaku dan membawanya ke Polres Lampung Tengah.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**/red)