Palembang, Penacarawala.com — Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di wilayah PPKM level 1-3 memberikan angin segar bagi dunia pendidikan tidak hanya bagi tenaga pendidik dan pendidik akan tetapi kepada Orangtua yang sudah berjuang bersama melaksanakan Daring selama kurung waktu 1, 5 tahun.
Noura Harun, salah seorang wali murid SD siswi di Palembang mengungkapkan sangat mendukung dengan adanya Pembelajaran tatap muka ini akan tetapi pihak sekolah dan stake holder harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan yang diatur oleh pihak kementrian pusat Kemendikbud.
Sekolah harus mengacu pada peraturan tersebut dan bagi sekolah yang melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
“Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. Kami sebagai orang tua sangat berharap pihak sekolah dapat benar-benar mengimplikasikannya,” Jelasnya, Minggu (29/8/2021)
Dijelaskan Noura, Pertama kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (maksimal 50 persen).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar atau shift yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi
seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan
disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
“Karena kondisinya memang anak-anak sudah rindu untuk sekolah, namun untuk kesehatan mereka juga tetap harus prioritas. Sebisa mungkin pemerintah dapat memperhatikan hal ini, ” Katanya.
Source : Sripoku.com
Editor : Adee