Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Remaja yang melakukan tindak pidana asusila kepada FM (6) anak di bawah umur di Kecamatan Natar, Lampung Selatan hanya dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap RA (16), terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Natar, (2/7/2024) lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung selatan Gunawan Wibisono mengatakan, persidangan atas dakwaan kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Natar telah dilakukan.
“Vonis ini tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kalianda nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla,” ujar Gunawan, Selasa (16/72024).
Lebih lanjut ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamsel menuntut RA dengan pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran Pasal 81 ayat (3) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Pembacaan putusan dilakukan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Anak di PN Kalianda oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, dengan Hakim Anggota Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma, serta dibantu Panitera Pengganti Awaluddin.
Selain RA, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu RPWN (20) masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas kasus yang sama.
Sebelumnya, kedua pelaku, RA dan RPWN, ditahan oleh Kejari Lampung Selatan atas tuduhan melakukan tindak pidana asusila terhadap FM (6) anak dibawah umur di Kecamatan Natar pada Mei 2023 lalu.
Persidangan untuk kedua pelaku ini telah mencapai tahap pelimpahan barang bukti (P21) pada Rabu (12/6/2024). (**/red)