Metro, Penacakrawala.id – Pelaku berinisial RS (51) yang melakukan asusila kepada keponakan mengaku tidak mengetahui apabila anaknya juga melakukan hal serupa.
“Saya tidak tau kalau anak saya ikut melakukan hal itu (asusila) kepada ponakan saya itu,” ujar pelaku saat diperiksa Polisi di Unit PPA Satreskrim Polres Metro, Rabu (3/7/2024).
Pelaku RS juga mengaku kepada polisi bahwa ia tak pernah melakukan paksaan kepada korban untuk melakukan tindakan asusila tersebut.
“Boleh tanya korban, saya pernah memaksa atau tidak. Saya juga sudah bilang ke pak polisi,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, tindakan bejat itu telah dilakukannya berulang-ulang kali.
Pelaku menyebut, korban tinggal di kediamannya dikarenakan ada permasalahan keluarganya.
Ia menambahkan, awalnya dirinya tidak menginginkan korban untuk tinggal di rumahnya.
“Tapi istri saya keukeh bawa, karena yang dianggap mampu kami,” tuturnya.
“Karena bapak si anak ini sudah nikah lima kali dan anak ini tak pernah diurusi,” jelasnya.
Diketahui, pelaku RS ditangkap bersama anaknya MPSS, karena melakukan tindakan asusila terhadap ponakannya.
Sebelumnya, seorang anak di Metro menjadi korban rudapaksa paman dan sepupu kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian, tindakan asusila yang dilakukan oleh paman korban dan sepupunya itu telah terjadi sejak tahun 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali menjelaskan korban melaporkan tindakan asusila itu ke Polres Metro pada Rabu (26/6/2024) lalu.
Ia menambahkan, para pelaku tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
“Kedua pelaku ditangkap pada sore hari di mana korban melapor, sekira pukul 15.30 WIB,” kata Kasat, Rabu (3/7/2024).
Pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Metro Timur.
“Untuk kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak itu masing-masing berinisial RS (50) dan MPSS (17),” bebernya.
Ia mengungkapkan, perbuatan asusila itu diterima korban sejak korban berusia 17 tahun.
Berdasarkan pengakuan korban, lanjut dia, perbuatan pertama dilakukan oleh sepupunya yang berinisial MPSS pada 21 Januari 2022 lalu.
“Jadi, pelaku yang merupakan sepupu ini melakukan tindakan itu dengan memaksa,” terangnya.
“Adapun lokasi kejadian di rumah pelaku,” lanjut dia.
Tak berhenti di situ, ia menyebut usai melakukan tindakan asusila pertama pelaku yang merupakan sepupu korban kembali memaksa korban melakukan tindakan asusila lagi.
Ironisnya, pelaku yang merupakan paman korban juga melakukan aksi serupa.
“Aksi bejat sang paman dimulai pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku,” paparnya.
Tindakan asusila yang dilakukan paman korban itu, dikatakan kasat dilakukan terus-menerus hingga terakhir pada Rabu (29/6/2024) lalu.
Kasat mengatakan, pelaku yang merupakan paman korban yang berinisial RS itu merupakan seorang guru SMP di salah satu sekolah di Lampung Tengah.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi ialah satu helai kaus pendek warna hijau dan satu helai celana pendek warna biru yang diduga digunakan pelaku saat melakukan asusila.
Untuk kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022 dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya. (**/red)