Pelaku Buron Curanmor Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

0
118

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Seorang buron pencurian sepeda motor (curanmor) bersama rekannya ciduk polisi setelah hampir tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/175/VII/2023/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR SKM, tanggal 10 Juli 2023.

Adapun kedua pelaku berinisial BS (23) dan PM (35), warga Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

BS merupakan buronan kasus curanmor yang masuk DPO Polsek Sukarame.

Pelarian BS dan PM berakhir setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, kedua pelaku diamankan saat berada di salah satu penginapan di bilangan Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023) subuh.

Sebelumnya petugas terlebih dahulu menangkap DC (25), rekan BS, pada pertengahan Juli 2023.

Lanjut Warsio, komplotan ini mengambil sepeda motor di parkiran rumah kos di Jalan Ryacudu, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Warsito, Selasa (26/9/2023).

Kemudian kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mengetahui bahwa BS sedang berada di home stay Rumah Makan Bambo, Way Halim bersama dua rekannya.

Namun saat polisi melakukan penggerebekan, pelaku WN berhasil melarikan diri.

“Jadi mereka menginap dengan masing-masing menyewa satu kamar, di mana kami berhasil menangkap BS dan PM,” ujar dia.

“Untuk sorang pelaku lainnya berinisial WN berhasil melarikan diri dan masih kami lakukan pengejaran,” imbuhnya.

Warsito menjelaskan, dalam menjalankan aksinya BS berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan PM berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.

“PM ini merupakan anggota rekrutan baru. Kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya,” kata Warsito.

Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sukarame.

“Pengakuannya sementara sudah empat kali. Tapi kami akan terus dalami kemungkinan ada TKP lain,” tambahnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buah kunci T, 4 mata kunci T, 1 buah magnet, dan helm.

“Sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran, Kabupaten Tanggamus,” pungkas Warsito. (**/red)