Bandar Lampung, buanainformasi.com – Fenomena baru pelaku kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (C3) mulai marak terjadi di wilayah hukum Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Lampung Barat.
Saat ini tindak kejahatan C3 di Kabupaten Lampung Barat mulai melibatkan pelaku anak dibawah umur.
Kasat Reskrime Polres Lampung Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Efendi kepada RRI hari ini mengatakan, dari pengungkapan kasus kejahatan C3, pada awal tahun ini rata-rata pelaku tindak pidana C3 melibatkan pelaku anak dibbawah umur.
Bahkan dari salah satu kasus yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Barat, terungkap salah seorang pelaku kejahatan C3 dibawah umur, telah melakukan lima kali tindak kriminal C3 pada beberapa lokasi yang berbeda.
Terkait dengan fenomena baru tersebut, maka menurut AKP Rizal Efendi, pihaknya akan melakukan penyelesaian secara komprehensif.
Guna menekan angka pelaku Curas, Curat dan Curanmor (C3) yang melibatkan anak dibawah umur, Mapolres Lampung Barat akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti Lembaga Perlindungan anak dan Pemerintah daerah.
“Akhir-akhir ini memang agak fenomenal di Lampung Barat. Rata-rata penanganan pelaku C3 khususnya curanmor, ini dilakukan anak dibawah umur 18 tahun. Sehingga ini perlu solusi yang komprehensif,”ungkapnya (19/3).
Sementara terkait dengan penegakan hukum untuk pelaku kejahatan C3 yang melibatkan anak dibawah umur, AKP Rizal Efendi menyatakan, pihaknya tetap mengikuti sistem peradilan anak dengan koridor undang-undang yang berlaku, sehingga diterapkan penanganan yang berbeda.
Bahkan pada saat pemeriksaan, menurutnya pihak kepolisian tetap mengedepankan psikologis anak bersangkutan, dengan memberikan pendampingan dari psikolog.(*)




