Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Mesuji

0
53

Mesuji, Penacakrawala.id – Pelaku curanmor yang beraksi di Desa Jaya Sakti pada Juni lalu berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung. Senin (1/7/2024).

“Pelaku berinisial TR (23) Waraha Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, dan AEM (27) Warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji,” urai Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR.

Kronologi kejadian, awal mulanya pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib korban pulang ke rumah sambil menangis.

“Saat ditanya orangtuanya, dijelaskan bahwa motor yang dibawanya hilang d curi pada saat diparkiran halaman bengkel yang ada di Desa Jaya Sakti,” ungkapnya.

Selanjutnya orangtua korban mengecek ke bengkel yang dimaksud anaknya tersebut, untuk memastikan peristiwa yang terjadi.

Benar saja motor miliknya yang dipakai sang anak telah hilang dicuri orang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang.

Setelah peristiwa terjadi anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang melaksanakan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi.

Kemudian pada Senin 1 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib penyelidik mengidentifikasi pelaku dan mengamankan TR di kediamannya, di Kawasan Register 45 pemukiman Pekat Kecamatan Mesuji Timur.

“Setelah diinterogasi memang benar TR telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jaya Sakti dengan Merek Yamaha Vixion warna merah dibantu temannya AEM.

Kendaraan hasil curian tersebut disembunyikan pelaku di Pematang Panggang Kabupaten OKI.

Saat diinterogasi, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Way Serdang yaitu motor Revo tanpa bodi tanpa nopol.

Lalu sekira pukul 03.00 Wib penyelidik mengamankan diduga pelaku AEM di kediamannya di Desa Rejo Binangun Kecamatan Simpang Pematang.

“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti motor dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa selembar STNK sepeda motor merek Yamaha Vixion an ERIN SUKMAWAN, 1 buku BPKB motor Yamaha Vixion an ERIN SUKMAWAN, 1 kunci motor Yamaha Vixion berikut motornya dan 1 motorRevo tanpa bodi. (**/red)