Pringsewu, Penacakrawala.com – Pelaku yang merupakan warga Pekon Gumukmas kecamatan Pagelaran Pringsewu berinisial DKJ (19) akhirnya berhasil diciduk polisi ditempat persembunyianya di wilayah Kota Bandar lampung pada Senin Malam.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, tersangka DKJ diamankan ditempat persembunyianya di wilayah Bandar Lampung pada Senin (21/6/21) Pukul 17.30 WIB. karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di dua TKP diwilayah hukumnya.
“Tersangka DKJ kami amankan terkait pencurian sepeda motor Honda Beat di Pekon Lugusari dan upaya percobaan pencurian sepeda motor Honda Genio di depan BFC Pekon Gumukmas pada bulan Mei 2021 yang lalu bersama rekanya MY (23) yang telah kami amankan lebih dulu” ujarnya pada Rabu (23/6/21) siang
Dalam proses penyidikan terungkap, kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian hanya untuk berfoya-foya. Dan yang bikin geregetan DKJ ini nekat melakukan pencurian dikampung halamanya sendiri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka DKJ dijebolskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamanan hukuman hingga 9 tahun penjara” ungkapnya.
Sumber : (*)
Editor : Melika Ms