Pelaku Curanmor di Pringsewu Ditembak Polisi, Kabur saat Pengembangan

0
315

Pringsewu, Penacakrawala.com – Seorang pemuda berinisial MY (23) di Pringsewu, Provinsi Lampung ditangkap polisi. Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) itu terpaksa ditembak kakinya lantaran mencoba kabur.

“Pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan proses pengembangan kasus. Karena melawan petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kiri,” kata Kapolsek pagelaran AKP Safri Lubis, Senin (21/6/2021).

Safri menambahkan, pelaku yang merupakan warga pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Dia diamankan polisi saat sedang berada di Jalan Raya Pagelaran, pada Sabtu (19/6/2021).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku ditangkap karena pada 10 Mei 2021 sekira Pukul 12.45 WIB. mencuri motor di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Dia mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 8410 OL milik korban Siti Komariah (38). Saat itu, motor seharga Rp8 juta sedang diparkir di halaman depan rumah korban.

Laporan kehilangan itu tertuang dalam laporan polisi LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar, tertanggal 19 Mei 2021. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Pada hari penangkapan, petugas Reskrim sedang berpatroli kemudian melihat salah seorang terduga pelaku curanmor sedang berada di wilayah Pekon Pagelaran tepatnya disekitar rumah makan Pondok bambu. “Saat itu petugas langsung menyergap pelaku,” katanya.

Saat dilakukan pengembangan kasus, lanjut Safri, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap salah satu personel ketika mencari barang bukti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.

Selain mengamankan pelaku MY pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber : (*)
Editor : Melika