Pelaku Curas Di Jalan Tol Lampung Selatan Dijerat Pasal Berlapis

0
89

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Para pelaku curas di jalan tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan yakni pasal 365 dan 480 KUHP.

“Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Yusriandi saat ekpose kasus curas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Jumat (22/9/2023).

Lalu terhadap pelaku Mohammad Hamka disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Para pelaku curas di jalan tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring sedang pesta narkoba di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan saat ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, saat diamankan para pelaku curas jalan tol sedang melakukan pesta narkoba.

“Kamis (21/9/2023) sekira puk 21.00 WIB tim Tekab 308 Polres lampung Selatan dan tim Tekab 308 Polsek Penengahan yang dipimpin oleh Kapolsek Penengahan melakukan penyelidikan curas di jalan tol,” ujarnya saat ekpose kasus curas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Jumat (22/9/2023).

Selanjutnya, tim Tekab 308 Polres lampung Selatan dan tim Tekab 308 Polsek Penengahan mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

Lalu tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku atasnama Muhamad Hamka.

Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, tim mendapati mereka sedang pesta narkoba.

“Para pelaku yang diamankan Muhamad Hamka, Ahmad Fauzi, dan Rudiyansah,” katanya.

“Saat diamankan mereka sedang melakukan pesta narkoba,” ujarnya.

Selanjutnya saat dilakukan introgasi mereka telah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan di tol KM 12 Jalur B

“Para pelaku itu mengaku handphone milik korban telah mereka dijual,”

“Barang bukti yang diamankan seperangkat alat hisap sabu, 1 plastik klip kecil berisikan bubuk kristal di duga sabu, satu korek api warna kuning,” ujarnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek penengahan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Modus pelaku curas di jalan tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring dengan pura-pura bertanya kepada korbannya.

Menurut keterangan korban, terang Kapolres, sekira jam 10.00 Wib, ia diantar nasi yang sudah dibungkus oleh temannya atas nama Firman yang bekerja sesama sopir mobil ekspedisi.

Selanjutnya setelah diantar nasi kemudian mereka sempat mengobrol sebentar.

Sekira pukul 10.30 wib, teman korban berangkat menggunakan kendaraan truk menyeberang menuju Balaraja Tangerang.

Setelah teman korban berangkat dan meninggalkan korban di jalan TOL KM 12 Jalur B, lalu korban makan nasi yang diantar oleh teman korban tersebut.

Sekira pukul 11.00 wib, pelaku menggunakan jaket warna coklat dan menggunakan topi serta masker datang menghampiri korban.

Lalu pelaku bertanya kepada korban.

“Sendirian atau berdua,” kata Yusriandi mengikuti perkataan pelaku.

Kemudian korban pun menjawab pertanyaan pelaku

“Hanya sendirian,” ujar korban.

Selanjutnya si pelaku menanyakan tujuan korban

“Mau kemana” katanya.

Lalu korban kembali menjawab pertanyaan pelaku.

“Mau ke surabaya,” ujar korban.

Kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban.

“Kamu orang mana,” katanya.

Korban pun kembali menjawab pertanyaan pelaku.

“Orang Cilegon,” ujarnya.

Yusriandi menjelaskan, setelah obrolan, pelaku meminta uang kepada korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.

Karena ketakutan, lanjut Yusriandi, korban pun memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 20 ribu.

Tak terima diberi uang segitu, Yusriandi mengatakan pelaku kemudian mengambil paksa dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1,3 juta.

Tak hanya uang tunai, Yusriandi menyebut pelaku juga merampas satu unit handhone korban merk Samsung Galaksi type A025 warna Biru

Kemudian pelaku melarikan diri dengan melompat tembok pembatas jalan tol dan menuju arah semak belukar pinggir jalan tol.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang jika ditafsirkan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 2,3 juta.

Setelah kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan polres lampung selatan untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku curas di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Desa Sukabaru.

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Ahmad Fauzi (45) petani, Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian Mohammad Hamka (35) Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Diketahui, para pelaku curas berhasil membawa uang senilai Rp 1,3 juta dan hp korban saat beraksi di rest area jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Lampung Selatan. (**/red)