Pelaku Curat Asal Sumatera Utara Diamankan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan

0
429

Way Kanan, buanainformasi.com – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan telah mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) AHS (26) warga Desa Jembur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Selasa (02/01/2019).

Kepala Polisi Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, saat kejadian pada Rabu 03 oktober 2018, sekira pukul 01.30 WIB korban Nurkolis baru menyadari telah kehilangan satu unit telpon genggam type Vivo Y53 warna hitam.

Sesaat setelah terbangun dari tidur di rumah kerabatnya di Desa Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Petugas dari Polres Way Kanan, mendapatkan laporan korban, mulai menjalankan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat.

Rupanya pelaku AHS pada hari Sabtu (30/12/2018) sekira pukul 22. 30 Wib berada dalam rumah warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Polisi mendapatkan informasi adanya satu unit handphone yang akan dijual. Setelah dicek, ternyata barang tersebut merupakan hasil curian. Diperoleh informasi, HP tersebut dijual oleh AHS.

Anggota langsung melakukan penangkapan tersangka. Anggota melakukan penyergapan dilakukan di lokasi dan berhasil mengamakan AHS. Rabu 2 Januari 2019

Pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)