Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Depri (38) pelaku curat warga Pulau Buton, Gg Kancil, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Depri pelaku curat di wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tersebut diamankan di jalan umum jaga baya 3 Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga bernama Soulthan Salahudin (30) di Perumahan Green Nusantara Residence, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B – 6 / I / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Rabu 31 Januari 2024.
Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Martono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku curat.
“Tersangka atasnama depri (38) pekerjaan buruh harian lepas warga Pulau Buton, Gg Kancil, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung,” kata Martono, Jumat (2/2/2024).
“Tersangka diamankan saat melintas di jalan umum jaga baya 3 Bandar Lampung Kamis (1/2/2024) saat membawa sepeda motor korban,” sambungnya.
Lalu, Martono pun menceritakan kronologi terjadinya peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian di Perumahan Green Nusantara Residence Desa Sabah Balau, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB,” katanya.
Martono mengatakan modus operandi pelaku yakni masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel jendela kamar belakang rumah korban.
Lalu, pelaku masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat, 2013 warna Orange Biru dengan nomor polisi BE 3954 BH, milik korban.
Selain itu, pelaku juga mengambil sebuah koper yang berisikan BPKB sepeda motor korban, dua lembar ijazah dan Ipad Gen 10 warna biru berikut kotak Ipad tersebut.
“Pelaku juga membawa 4 kotak iphone, Gosokan merek Miyako warna putih, microwave merek Sar warna putih, penggorengan listrik merek avan warna krem, blender cosmos warna putih, sepatu wanita merek Nike, sepatu pria merek NB, Gitar Merek Yamaha, 2 jam tangan merek gshock, kompor rinai berikut tabung Gas, 2 helm, 1 paket Gelas dan Teflon merek vicenza dan uang tunai Rp 6 juta,” katanya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 40 juta.
Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melalukan penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, didapat informasi bahwa satu unit sepeda motor milik korban dikendarai seseorang saat melintas di jalan umum jaga baya 3 Bandar Lampung.
Selanjutnya Pihaknya melakukan pengejaran.
Setelah, tertangkap bahwa benar sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut adalah sepeda motor milik korban.
Lalu, saat dilakukan interograsi pengendara tersebut mengaku bernama Depri.
Dari, pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut merupakan hasil gadai dari pelaku atasnama T (DPO).
Kemudian, pihaknya langsung menuju rumah pelaku lainnya.
Namun, pelaku lainnya tersebut sudah tidak ada di rumahnya.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya tersebut dan berharap pelaku segera menyerahkan diri
Selanjutnya pelaku atasnama Depri berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye milik korban diamankan ke Polsek Tanjung Bintang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martono mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 480 KUHP. (**/red)