Pelaku Curat Spesialis Tabung Gas LPG Berhasil Diamankan Polisi

0
101

Mesuji, Penacakrawala.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis tabung gas LPG yang selama ini meresahkan warga berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres MesujiPolda Lampung, Senin (4/9/2023) sore.

“Pelaku melakukan curat di warung milik Chelin Ranggita, warga Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang pada Sabtu (22/6/2023) dini hari pukul 01.00 WIB,” ungkap Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung, AKBP Ade Hermanto, Selasa (5/9/2023).

Pelaku tinggal di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, berinisial GN (18).

“Namun pelaku adalah warga Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur,” sambungnya.

Kronologi kejadian, pelaku datang ke warung korban menggunakan motor Yamaha CB150 warna putih biru.

Lalu masuk warung dengan mendongkel dinding, mengambil rokok, uang tunai, tabung gas LPG 5 kg sebanyak 2 buah.

“Atas kejadian tersebut korban merugi Rp 5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang,” jelas dia.

Kronologi penangkapan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kawasan Register 45 Pemukiman Maju Jaya Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Berikut barang bukti 6 tabung gas LPG 5 kg dan 1  motor merk CB150 warna putih biru.

Dari hasil interogasi pelaku, selain melakukan pencurian yang dilaporkan, ia juga melakukan pencurian sebanyak 5 TKP berupa tabung gas LPG 5 kg di wilayah hukum Polsek Simpang Pematang. Akan tetapi korban belum melapor.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (**/red)