Lampung Utara, BuanaInformasi.com – Pelaku Pembunuhan Abdul Karim Bin Rahmad (50) ASN Dinas Perhubungan Kab Lampung Utara, Kamis 25/1/17, akan mengakhiri masa hidupnya di jeruji besi.
Seperti yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial saat di konfirmasi melalui telepun seluler, mengenai sanksi pidana yang dikenakan kepada End(43) pelaku pembunuhan tetangganya sendiri, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan akan dikenakan KUHP 338-340 yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa manusia dengan rencana pembunuhan, maka pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman mati seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara” jelasnya.
AKP Syahrial juga menghimbau kepada kerabat keluarga korban agar tabah menghadapi semua musibah ini, dan sama-sama mendoakan almarhum agar dapat tenang di alam sana. beliau juga berkata bahwa pelaku saat ini sedang di proses oleh kepolisian.
Di lain pihak, Sohenda mewakili kerabat korban menuturkan ucapan maaf yang sedalam-dalamnya kepada rekan kerja, tetangga, dan sahabat apabila semasa hidupnya almarhum mempunyai kesalahan mohon dimaafkan. (gian)