Pesawaran, Penacakrawala.com – S (33), warga Dusun Induk, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Lampung diamankan polisi.
S diamankan Polres Pesawaran gegara merasa kesal ibunya ditagih utang debt collector koperasi simpan pinjam yang membuat dirinya nekat membacok.
Kapolsek Padang Cermin Polres Pesawaran, Iptu Apri Sampanuju menjelaskan, kronologi pembacokan terjadi peristiwa pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB di rumah ibu pelaku S.
Saat itu, korban MDF warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan sedang menagih utang di rumah S selaku nasabah koperasi Bangun Jaya.
Saat sedang ditagih, terjadi adu mulut antar keduanya.
Karena mendengar adanya adu cekcok ibunya dan MDF, pelaku kemudian naik pitam.
“Pelaku marah dan kemudian membawa sebilah celurit dan melukai korban dengan menggunakan sajam tersebut,” kata Apri.
Korban mengalami luka di bagian lengan karena menangkis celurit tersebut.
“Diketahui korban mengalami luka robek di tangan bagian kanan dan mendapatkan jahitan saat dibawa ke puskesmas,” ucapnya.
Sedangkan pelaku saat itu bersembunyi akibat perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Padang Cermin, Polres Pesawaran.
Pelaku berhasil berhasil ditangkap pada Jumat (14/7/2023) sekira pukul 00.10 WIB.
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran Aipda Novianto bersama Tekab 308.
Apri menyebut, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk sawah di Desa Batu Menyan,Kecamatan Teluk Pandan.
“Pelaku usai ditangkap langsung diamankan ke Mapolsek Padang Cermin untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (**/red)