Way Kanan, Penacakrawala.com – Seorang pelaku pembobolan warung diamankan Polsek Banjit.
Tekab 308 Polsek Banjit meringkus pelaku pencurian di Dusun Sukorejo, Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Way Kanan, Lampung.
Pelaku yakni EKH (33), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Senin (30/10/2023), menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela warung, Minggu (14/10/2023) pukul 02.00 WIB.
Kemudian pelaku masuk dan menguras barang-barang dagangan yang ada di dalam warung milik Imam Safi’i.
“Pada saat itu, istri korban terbangun dan mendengar suara seperti orang menutup pintu mobil,” ungkapnya.
Namun setelah diperiksa ke sekeliling tidak ada apa-apa, selanjutnya istri korban melanjutkan tidur.
“Selanjutnya pukul 04.30 WIB istri korban bangun dan hendak salat Subuh. Saat hendak membuka pintu belakang rumah, pintu tidak bisa dibuka,” jelasnya.
Lalu istri korban melihat pintu belakang sudah diikat menggunakan tali.
Menyadari ada yang aneh, istri korban membangunkan Imam, suaminya.
“Setelah diperiksa ke dalam warung, pelaku telah berhasil mengambil barang dagangan dan membawa etalase rokok milik korban,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, Imam kehilangan rokok berbagai merek, minyak goreng, sardines, susu kental manis, body lotion, minyak kayu putih, minyak wangi, mi instan, minuman botol, dan kopi sachet.
“Jika dinominalkan, kerugian sekitar Rp 6 juta. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti,” timpalnya.
Unit Reskrim Polsek Banjit mengamankan pelaku di rumahnya, Rabu (25/10/2023) pukul 03.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, EKH beraksi bersama rekannya, ES (27).
ES telah diringkus Tekab 308 Polsek Baradatu di Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Selasa (24/10/2023) pukul 23.45 WIB.
“Atas perbuatannya, EKH dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (**/red)