Pelaku Pembubaran Ibadah Di Gereja Mengajukan Banding Setalah Divonis Tiga Bulan Penjara

0
115

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Wawan Kurniawan, terdakwa kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Ketua RT 13 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung itu selama tiga bulan penjara.

Wawan Kuniawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan dinyatakan memenuhi unsur sebagai seorang yang melakukan perbuatan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

Atas putusan tersebut, pihak Wawan Kurniawan mengajukan permohonan banding.

Adapun pengajuan banding Wawan Kurniawan diinformasikan secara resmi dan tercatat di PTSP PN Tanjungkarang pada 21 Agustus 2023.

Dalam keterangan itu, tercatat selaku pihak pembanding yakni Wawan Kurniawan, dikuasakan kepada Najibullah Fitrah Insani, selaku penasihat hukum terdakwa.

Persidangan dengan nomor perkara 314/Pid.B/2023/PN Tjk juga menyatakan pihak terbanding yakni jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Yani Mayasari dan Samsi Thalib.

Permohonan banding Wawan tersebut selanjutnya bakal disidangkan di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat membenarkan bahwa pihak Wawan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim.

“Iya benar terkait perkara atas nama terdakwa Wawan Kurniawan kemarin sudah menyatakan banding,” kata Samsumar, Rabu (23/8/2023).

Wawan Kurniawan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Selasa (15/8/2023).

Adapun majelis hakim memvonis Wawan dengan alternatif dakwaan pertama, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan ini terbilang lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Wawan dihukum pidana 4 bulan penjara.

Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan putusan terhadap Wawan lantaran terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT.

Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Wawan sebelumnnya sudah pernah ditahan selama 56 hari oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (**/red)