Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polisi menangkap RA (21) ibu yang membuang bayinya di pinggir aliran sungai Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung, Rabu (28/3/2024).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, RA ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung pada Jumat (1/3/2024).
“Berkat kerja tim akhirnya pelaku pembuang bayi di aliran sungai Urip Sumoharjo berhasil kami ungkap,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Minggu (3/3/2024).
Setelah diusut, RA merupakan pramuniaga di sebuah toko elektronik di Bandar Lampung.
Pelaku tersebut beralasan malu karena hubungan gelapnya dengan pacarnya hingga akhirnya hamil.
Hal inilah yang membuatnya gelap mata membunuh bayinya sendiri.
“Polisi berhasil menangkap RA berkat dari kaus merah bertuliskan Cosmos,” kata Kompol Warsito.
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan hingga akhirnya Polisi ringkus pelaku pembuang bayi.
Pelaku ini membalut jasad bayi tersebut dengan kaus merah sebelum dibuang ke aliran sungai Urip Sumoharjo.
“Jadi berbekal kaus merah bertuliskan Cosmos kami telusuri dan alhamdulillah kami menemukan titik terangnya kasus pembuangan bayi tersebut,” beber Kompol Warsito.
Kompol Warsito mengatakan, RA ini melakukan persalinan anak perempuannya tersebut secara mandiri.
Pelaku melakukan persalinan sendirian di dalam kamar mandi rumah kakak kandungnya tersebut.
“Pengakuan dari RA bahwa setelah berhasil mengeluarkan jabang bayi,” kata Kompol Warsito.
Pelaku pembuang anak kandungnya ini sempat mencoba mengangkat anaknya tersebut.
Dengan mengambil kaki anaknya tersebut, akan tetapi pegangan tangan RA terlepas.
Sehingga bayi masuk ke dalam ember yang berisikan air dan setelah diangkat bayi sudah tidak bernyawa.
“Melihat bayi yang baru saja dilahirkan sudah tidak bernyawa dan kemudian RA (21) menaruh bayi tersebut ke dalam baskom putih dibalut kaus merah bertuliskan Cosmos,” kata Kompol Warsito.
Pelaku RA keluar dari kamar mandi dan mengambil kantung plastik hitam, serta dust bag abu-abu.
“Saat berada di dalam kamar mandi kemudian RA (21) langsung memasukan jasad bayi yang sudah dibalut potongan baju merah ke dalam plastik hitam dan dust bag,
Pasca lahiran bayi tersebut disimpan di ruang solat selama dua hari sebelum dibuang ke aliran sungai Urip Sumoharjo.
Kompol Warsito mengatakan, RA ini membawa bayinya Rabu, (28/02/2024), sekitar pukul 08.00 WIB yang sudah dibungkus menggunakan motor.
Kemudian dibuang oleh RA (21) di sungai Urip Sumoharjo.
“Dibuangnya bayi tersebut ke sungai Urip Sumoharjo, karena sejalur dengan arah tempat RA (21) bekerja, jadi sekalian berangkat kerja,” kata Kompol Warsito.
Pelaku saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara karena diduga mengalami infeksi pada bagian kandungannya.
Polisi menyita satu buah kantung kresek hitam, satu buah dust bag (tas) warna abu-abu, satu potong kaus merah yang terdapat tulisan Cosmos.
Polisi juga menyita satu buah baskom putih, dan satu potong celana pendek olahraga merah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2024.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (**/red)




