Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Divonis Delapan Tahun Penjara

0
506

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Regina Desti Sagita alias Prili (22) warga Jl. Teluk Ratai Teluk Betung, pelaku pencabulan sesama jenis terancam pidana delapan tahun penjara lantaran mencabuli HR (13) remaja wanita.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjung Karang, Rabu (11/4/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venny Prihandani, mengatakan terdakwa melanggar Pasal 292 tentang pencabulan dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak yang diterapkan pada surat dakwaan.

 

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa secara sah terbukti bersalah. Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan kurungan penjara selama delapan tahun,” kata JPU.

Jaksa juga mengganjarnya dengan pidana denda Rp1 miliar subsidaer enam bukan kurungan. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan tersebut berawal tanggal 19 Desember 2017 silam saat terdakwa menghubungi HP (saksi korban) melalui pesan WhatsApp.

Terdakwa mengatakan ingin bertemu, dan kemudian saksi korban datang ke rumah rekannya bernama Rk. Di kediaman itu ada lima temannya, saat pada pukul 22.00 WIB, mereka tidur di ruangan tamu beralasan karpet.

“Terdakwa kemudian mencium dan memegang kemaluan korban. Pada pukul 24.00 WIB, terdakwa masih melakukan hal itu hingga memasukkan tangannya ke organ intim korban,” kata Jaksa Veny. Saksi korban sempat menolak, dan akhirnya terdakwa berhenti dan pergi dari ruangan itu.

Pada bagian kuasa hukum Regina Yulius Andesta menjelaskan kliennya mengakui perbuatan itu. Namun pihaknya dalam pleldoi yang dibacakan kemarin juga meminta keringan majelis hakim. Sebab Regina mengaku khilaf.

Menurut Penasehat hukum imi, Tuntutan formal ada banyak kesalahan seperti salah tulis jenis kelamin tertulis laki-laki.

“Dakwan juga hanya sebatas pengakuan korban. Kalau pengakuan bukan alat bukti,” jelas dia.(*)